Hubungi Karya Nusatama 085740767348 / Wa 081339893673 untuk pemesanan Lampu Darurat Untuk Damkar Patwal LED Strobo di Bekasi , selain itu kami juga menjual berbagai alat listik, penangkal petir, alat safety, alat teknik, alat ukur, alat survey, alat geologi, sirine, alat optik, lampu emergency, alat hydraulic, safety shower dan lain sebagainya. Free ongkir khusus untuk daerah jakarta dan sekitarnya.
Spesifikasi :
- Lampu Polisi Strobo 12V Biru Kendaraan bermotor Polisi dapat dilengkapi dengan Lampu Polisi Strobo 12V Biru. Pengolongan Lampu Polisi Strobo 12V Biru.
- sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah Biru dan Kuning Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
- Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut : Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
- Lampu Polisi Strobo 12V Biru Kendaraan bermotor Polisi dapat dilengkapi dengan Lampu Polisi Strobo 12V Biru. Pengolongan Lampu Polisi Strobo 12V Biru.
- sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah Biru dan Kuning Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
- Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut : Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
EmoticonEmoticon